TIMIKA | Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyatakan, tidak ada senjata api dalam rekayasa transaksi yang dilakukan pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika, Papua Tengah.
Sementara untuk pistol dan amunisi yang terlihat dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Senin, 29 Agustus 2022, dikatakan Faizal merupakan barang bukti yang ditunjukkan pelaku.
“Tidak ada (senjata). Jadi itu yang dibuat hanya tipuan saja. Ini (pistol dan amunisi) barang bukti yang ditunjukkan saja,” kata Kombes Faizal.
Hingga kini penyidik pun belum mengetahui peran masing-masing dari pelaku dalam kasus ini, hal tersebut masih didalami penyidik.
“Kita masih melakukan pendalaman, dan berita acara kita sedang susun. Sehingga kalau untuk saksi masing-masing, ya membutuhkan waktu tentunya,” ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa otak yang merencanakan tipuan transaksi senjata dengan korban adalah dua orang dari 10 pelaku yang ada, yakni tersangka APL alias J dan tersangka Ry yang kini masih DPO.
“Jadi ada dua, yang J (APL) sama Ry, masyarakat sipil,” ungkapnya.
Dirreskrimum juga menyebut alasan sehingga para pelaku membakar mobil korban yang disewa dari pangkalan atau rental mobil di Timika, yakni untuk menghilangkan jejak maupun barang bukti.
Yangmana mobil Toyota Calya warna putih tersebut, adalah mobil kedua yang disewa oleh korban Arnold Lokbere.
“Pada intinya mobil itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Itu mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah, jadi (pembakaran) itu untuk menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Para pelaku dalam kasus ini terdapat 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang masih DPO. Sedangkan 6 prajurit dari TNI AD yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau sumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 2 Pelaku Otak Dibalik Rekayasa Jual Beli Senjata Kasus Pembunuhan 4 Warga, Polisi: Tidak ada Senjata