[[{“value”:”
MERAUKE | Seorang pelaku begal berinisial KG (19) yang berhasil diringkus aparat dari Polsek Tanah Miring, dijebloskan ke tahanan Polres Merauke, Senin (8/4/2023).
Yang bersangkutan sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan poros Trans Jagebob, Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke dengan korbannya seorang ibu guru berinisial YN (32).
Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Wakapolres Kompol Viky Pandu Widhapermana menerangkan, pelaku KG melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal pada 2 Februari 2024.
Aggota polisi di lapangan akhirnya berhasil meringkus pelaku di jalan poros Kampung Sermayam Indah menuju Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring pada Rabu, 3 Maret 2024.
“Pelaku diamankan (ditangkap) tanpa perlawanan guna proses lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Wakapolres saat menggelar konferensi pers, Senin.
“Korban perempuan berusia 32 tahun, seorang guru yang beralamat di kota Merauke. Sedangkan pelaku atasnama inisial KG, laki-laki, 19 tahun, buruh, beralamat di kampung Sermayam Indah, Distrik Tanah Miring,” sambung Kompol Viky Pandu yang di dampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadiannya, di mana korban berangkat dari rumah di kota Merauke menuju tempat kerjanya di Sermayam Indah menggunakan sepeda motor. Setibanya di jalan poros Jagebob, Kampung Tambat sekitar pukul 08.00 WIT, tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak menghadang korban. Seketika itu korban dengan kecepatan tinggi mengerem dan hendak memutar balik, namun ban sepeda motornya keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh.
Pelaku mendatangi korban dan memukul kepalanya, namun mengenai helm bagian belakang. Pelaku lalu memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam semak-semak, namun korban sempat melawan.
Pelaku kemudian memukul lagi ke arah wajah korban yang mengakibatkan mulutnya terluka, lalu diseret lagi ke semak-semak dan berupaya membuka celana korban.
“Namun korban merontak dan mengatakan kalau mau uang dan HP ada di dalam tas, kemudian pelaku panik, tidak jadi melakukan pemerkosaan lalu mengambil uang sebanyak 600 ribu rupiah dan HP warna hitam merk Samsung langsung melarikan diri ke dalam hutan,” terang Wakapolres.
Korban kembali ke jalan dan bertemu dengan dua orang lalu meminta pertolongan. Kemudian korban mengambil sepeda motornya lalu menuju ke Polsek Tanah Miring melaporkan kejadian yang dialami.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka memar di bagian belakang kepala, leher belakang memar dan gigi patah dan korban mengalami trauma,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 2 Bulan Diburu, Pelaku Curas Akhirnya Dijebloskan ke Sel Polres Merauke
“}]]