18 Anak Alami Kasus Kekerasan di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus kekerasan yang dialami oleh anak di bawah usia masih terus terjadi. Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sampai Mei ini setidaknya sudah terjadi 18 kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur. 8 di antaranya adalah kasus pelecehan seksual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hermalina W Imbiri, Senin (22/5/2023) mengatakan kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di bawah usia masih terus terjadi sampai saat ini.

Dari total 18 kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah usia, 8 diantaranya adalah kasus pelecehan seksual sisanya trafiking, penelantaran anak, kekeraaan terhadap anak termasuk fisik dan anak berhadapan dengan hukum. Yang terbaru, saat ini pihaknya tengah memberikan pendampingan kepada satu anak yang kini masih dalam tahap divisum.

“Data kami saat ini sudah ada 18 kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah usia, terbaru kami saat ini dampingi satu anak yang divisum,” ujarnya.

Khusus untuk 8 kasus kekerasan seksual, dalam pendampingan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dengan dukungan psikolog juga. Sementara untuk keperluan visum dinas bekerja sama dengan RSUD.

“Pendampingan lakukan dengan kerja sama kepolisian. Ini kita lalukan untuk mengembalikan kepercayaan diri. Visum juga kita dampingi, tapi hasil itu pihak Polres yang lebih mengetahui,” jelasnya.

Selain menghadapi kasus kekerasan pada anak di bawah usia, Timika juga masih rawan soal kasus anak yang terlibat penggunaan narkoba.

Ada satu anak di bawah usia yang terlibat penggunaan narkoba dan kini tengah menjalani rehab. Anak di bawah umur yang terlibat narkoba ini kata Hermalina, tetap didampingi agar tetap menjalankan aktivitasnya.

“Kita dampingi sampai dia ikut ujian, hak anak menjadi tanggung jawab pemerintah, hak pendidikan hak hidup untuk bebas. Menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melindungi mereka,” ungkap Hermalina.

Lanjut Hermalina, jika menilik kasus kekerasan pada anak di bawah umur pada tahun 2022 ada 44 kasus. Kekerasan seksual 30 kasus yang lain kekerasan fisik dan anak berhadapan dengan hukum 2 orang. Pemerintah tambahnya berharap kasus kekerasan pada anak di bawah umur tidak meningkat tahun ini. Untuk itulah, pemerintah rutin melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak di sekolah-sekolah.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait