172 Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Dextro Dimusnahkan

172 Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Dextro Dimusnahkan

[[{“value”:”

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mimika, Papua Tengah, memusnahkan 172,54 gram narkotika jenis sabu, 3.161 butir pil dextromethorpan dan 268 liter minuman keras jenis sopi di Halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (2/2/2024).

Barang-barang terlarang ini ditangkap Tim Resnarkoba di tiga tersangka di lokasi berbeda pada bulan Januari 2024 lalu.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti berupa 172,54 gram sabu diamankan dari tersangka Sandy di Jalan Hasanudin (Irigasi ujung) pada 13 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 waktu setempat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa, satu buah toples bening yang digunakan untuk menyimpan paketan narkoba, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan dan bekas sedotan untuk alat takar sabu.

“Ada empat buah plastik pembungkus paket sabu, tas punggung, satu unit telepon genggam dan satu buku tabungan bank,” kata Hermanto dalam konferensi pers di Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Jumat (2/2/2024).

Sedangkan untuk 3.161 butir obat dextromethorpan diamankan dari tersangka Stevani Karangan saat mengambil paket kiriman dari luar Timika di Kantor Jasa Pengiriman Sicepat di Jalan Megantara pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik besar berisi obat Dextromethorpan sebanyak 3.161 butir,” kata Hermanto.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu plastik bening berisi serbuk berwarna kuning (Dextromethorphan).

Satu tersangka lain adalah Rinaldi Syaan ditangkap di Belakang Lapangan Jayanti pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 waktu setempat, barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit telepon genggam, satu buku tabungan bank dan satu kartu ATM.

“Ketiga tersangka ini di sanksi dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Hermanto.

Ia menambahkan, untuk minuman beralkohol diamankan selama bulan Januari sampai Februari, satuan tes narkoba dan Polsek jajaran telah melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol di Pelabuhan Poumako dengan mengamankan 268 liter sopi.

“Pasal 197 juncto 106 ayat 1 dan 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Hermanto menambahkan, dalam kasus ini ada empat tersangka yang ditangkap dan sudah masuk tahap satu. “Tapi satu tersangka IS statusnya masih Daftar Pencarian Orang alias DPO,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 172 Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Dextro Dimusnahkan

“}]] 

Pos terkait