Situasi konferensi pers penangkapan pelaku spesialis jambret di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– ZA (26) seorang pria mantan pendulang emas tradisional di Timika ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban jambret.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K saat konferensi pers di kantor pelayanan Polres Mimika, Sabtu (29/10/2022), menyampaikan bahwa pelaku kejahatan yang telah berumah tangga ini ditangkap di Jalan Leo Mamiri Timika, tanggal 23 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan jambret sebanyak 16 kali sejak tahun 2021, di antaranya merampas handphone warga di Jalan Belibis, tanggal 25 Maret 2021; merampas handphone warga di Jalan Kijang, SP2, tanggal 26 April 2021; merampas kalung emas milik warga yang melintas di Jalan Durian, SP2, tanggal 16 September 2022; dan merampas kalung emas milik warga yang melintas di Nawaripi, tepatnya di depan gedung eks kantor Radar, tanggal 27 Oktober 2022. Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik warga yang dicuri tanggal 25 April di Jalan Yos Sudarso, Kompleks kantor Dinas Kehutanan.
“Perbuatan pelaku berkaitan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun. Saya mengapresiasi upaya Satreskrim yang berhasil menangkap pelaku ini, karena sangat meresahkan, dan sudah banyak korbannya. Kasus ini akan terus dikembangkan, meski ZA mengaku bahwa tiap aksinya dilakukan sendiri, tanpa ada orang lain,” ungkap AKBP Putra.
Hasil penjualan barang rampasan atau curiannya dijual di beberapa tempat dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku ini dulunya bekerja sebagai pendulang. Kalau dilihat dari jumlah aksinya menjambret, berarti boleh dibilang dia sudah menjadikan itu sebagai profesi,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya satu pelaku spesialis jambret ini, diingatkan bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan, karena rata-rata pelaku kejahatan melakukan aksinya lantaran adanya kesempatan.
“Pelaku mengaku memanfaatkan keadaan korban yang lemah ataupun korban yang lengah. Makanya masyarakat harus waspada dan benar-benar menjaga barang berharga,” tuturnya.
Warga Mimika juga diimbau agar benar-benar mengetahui asal-usul barang dimaksud ketika ada orang lain yang menjual sesuatu. Sebab, dengan adanya orang yang membeli, maka pelaku pencurian pun makin gencar melakukan aksi pencurian.
“Jadi hati-hati membeli barang, karena bisa saja merupakan barang curian. Apalagi kalau sampai sering membeli barang curian, berarti tergolong sebagai penadah dan akan dikenai hukuman yaitu berkaitan dengan pasal 480 KUHP,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More