TIMIKA – Sebanyak 151 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 pada Rabu (17/8/2022).
Upacara pemberian remisi umum kepada 151 warga binaan itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Johannes Rettob di Lapas Kelas IIB Timika di Kampung Limau Asri SP 5 Distrik Iwaka.
Pemberian remisi umum kepada 151 warga binaan Lapas Kelas IIB Timika itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian remisi umum Tahun 2022 Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam upacara pemberian remisi tersebut, Wabup Mimika membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. Dimana dalam amanatnya menyebutkan bahwa warga binaan Lapas yang ada di seluruh wilayah Indonesia mempunyai hak yang sama. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan hak yang layak.
Sebab itu Menteri Hukum dan HAM berharap melalui pemberian remisi, dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan yang ada di Lapas ke tengah-tengah masyarakat.
Pemberian remisi merupakan apresiasi negara, dan atas pencapaian-pencapaian yang sudah dilakukan oleh setiap warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas. Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Timika sendiri, diserahkan secara simbolis oleh Wabup kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More