130 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

TIMIKA | Sebanyak 130 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke 78 RI tahun 2023, tiga orang diantaranya bebas.

Ketiga binaan dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan. Mereka diketahui terjerat kasus penggelapan dan pencurian.

SK remisi diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito di kantor Lapas Kelas II B, Timika, Papua Tengah pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor:: PAS-1390 PK 05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan mengatakan, dari 130 warga binaan, dua diantaranya memperoleh remisi umum II atau langsung bebas dan satunya itu bebas murni karena telah selesai menjalani masa tahanan.

“Sebelumnya kita usulkan sebanyak 191 WBP, untuk memperoleh remisi umum di HUT ke 78 RI, namun hanya 130 warga binaan yang terkoordinir,” katanya.

Ia menambahkan, remisi umum kali ini diberikan kepada 130 warga binaan, karena telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa tahanan.

“Jadi yang menerima remisi ini telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik,lnserta aktif mengikuti program pembinaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 130 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Pos terkait