13 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiksaan Warga Papua

13 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiksaan Warga Papua

[[{“value”:”

TIMIKA | Penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Brata Wijaya (Bjw) terus dilakukan. Kini, 13 prajurit TNI yang sebelumnya diindikasi sebagai pelaku penyiksaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Chandra Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024) mengatakan, penanganan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit Yonif Raider 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pasca penyerangan dan upaya pembakaran puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka prajurit TNI.

Pemeriksaan terhadap para prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Kapendam.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ada indikasi 13 orang anggota TNI terlibat dalam kasus video viral penyiksaan terhadap warga Papua di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), pada Senin, 25 Maret 2024 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Puspen TNI.

Brigjen Kristomei memaparkan tim investigasi yang dibentuk TNI masih bekerja dan dalam prosesnya terdapat 42 orang diperiksa sebagai saksi.

“Dari 42 prajurit tadi, ditemukan indikasi ada 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Dengan adanya indikasi itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pengemanan pun telah mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap 13 prajurit TNI yang diduga terlibat tindak kekerasan tersebut.

“Nanti (13 orang) dari Batalyon 300 ini akan ditahan di instalasi tahanan militer (dengan) maximum security (tingkat keamanan maksimal) di Pomdam III/Siliwangi hingga ada penetapan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, TNI AD akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit yang bertugas di Papua, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Diberitakan sebelumnya pada Kamis, 21 Maret 2024, beredar luas di masyarakat melalui media sosial potongan video dan foto penyiksaan seorang warga Papua yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dengan durasi 16 dan 29 detik.

Dalam video pertama berdurasi 16 detik, terlihat seorang masyarakat warga asli Papua dimasukkan ke dalam tong/drum berisi air dengan kedua tangan terikat ke belakang. Kemudian, berkali-kali seorang pria berambut cepak dan beberapa rekannya memukul pria yang diikat itu di bagian kepala.

Selanjutnya dalam video kedua yang berdurasi 29 detik, aksi lebih kejam dilakukan. Terlihat pria yang diikat itu kembali disiksa, kali ini menggunakan senjata tajam yang sengaja digoreskan ke punggung korban secara perlahan-lahan.

Pria yang disiksa itu pun terlihat gemetar saat senjata tajam digoreskan ke kulit punggungnya.

Kini, pihak TNI telah mengusut kasus ini dan sebanyak 13 oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Brata Wijaya telah ditahan Pomdam III/Siliwangi untuk selanjutnya menjalani proses hukum kasus penyiksaan warga Papua.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 13 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiksaan Warga Papua

“}]] 

Pos terkait