13 Nelayan Merauke di PNG Minta Didampingi Kuasa Hukum

MERAUKE |  13 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang ditahan di Port Moresby, Papua Nugini meminta pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum kepada mereka.

Ke 13 warga Merauke ini merupakan kru kapal motor nelayan Arsyla 77 dan Baraka Paris 21 yang ditangkap oleh tentara Papua Nugini pada 22 Agustus lalu, dengan tuduhan mencari ikan secara ilegal di perairan negara tersebut.

Istri dari salah seorang anak buah KMN Arsyla 77, Subhiyrianti mengatakan bahwa suaminya Riki Heni Setiawan bersama 12 nelayan lain akan mengikuti persidangan pertama atas kasus mereka pada 26 September 2022.

Sebelumnya, kata dia, ke 13 nelayan itu dijadwalkan mengikuti persidangan pada 6 September lalu. Namun karena tidak didampingi kuasa hukum, sidang ditunda pada 26 September mendatang. Meski begitu juga, mereka (nelayan) belum mendapat kejelasan terkait pendampingan dari pemerintah.

“Kemarin saya ditelpon sama suami saya, katanya sidang tanggal 6 September ditunda karena tidak ada pendampingan. Dia (Riki Heni Setiawan) bilang rencananya tanggal 26 ini baru sidang. Belum ada informasi dari dia bahwa akan didampingi kuasa hukum nanti ” kata Subhiyrianti ketika dihubungi Rabu (21/9/2022).

Subhiyrianti mengatakan, suaminya bersama 12 nelayan lain sangat mengharapkan pemerintah Indonesia mendampingi mereka dengan kuasa hukum.

“Tolong kita di sini (Papua Nugini) didampingi kah, agar segera dibebaskan dan kita bisa pulang kembali ke Indonesia berkumpul bersama keluarga,” kata Subhiyriainta menirukan penuturan suaminya.

Terkait kondisi 13 nelayan tersebut, Subhiyrianti menuturkan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan baik juga tidak mendapat kekerasan fisik. Hanya saja, mereka diberi makan sekali sehari, dan air minum dari kran.

“Suami saya bercerita kalau mereka makan sehari sekali dan minumnya air kran. Sudah sebulan mereka ditahan di sana. Suami saya telpon pakai handphone tahanan lain yang ada di sana. Baru sekali itu dia telpon,” ujarnya.

Subhiyrianti mengaku sejauh ini mereka (keluarga nelayan) tidak pernah dihubungi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Indonesia maupun Duta Besar Indonesia di Papua Nugini. Sementara pihak keluarga sangat ingin mengetahui kondisi para nelayan tersebut.

“Ya kita juga ingin mengetahui perkembangan mereka di sana. Harapan kami mereka bisa dibebaskan. Selama ini suami saya saja yang mencari nafkah untuk saya dengan anak-anak. Kami, istri-istri ABK yang ditahan selalu saling komunikasi. Tapi sejauh ini, baru sekali kami ditelpon, itu ditelpon oleh suami saya,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 13 Nelayan Merauke di PNG Minta Didampingi Kuasa Hukum

Pos terkait