JAYAPURA | Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba menyerahkan remisi Natal kepada 1.457 narapidana (Napi).
1.457 Napi yang menerima remisi khusus Natal ini termasuk 3 daerah otonom baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah. Dari jumlah itu, 5 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Senin (25/12/2023) oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba didampingi Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo dan Kabag Program dan Humas Victor Lucky Maturbongs.
Anthonius menjelaskan, untuk Lapas Kelas IIA Abepura sebanyak 344 orang yang mendapat remisi.
Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura 406 orang, Lapas Kelas IIB Wamena 63 orang, Lapas Kelas IIB Timika 70 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Merauke 277 orang, Lapas Kelas IIB Biak 52 orang, Lapas Kelas IIB Serui 66 orang, Lapas Kelas IIB Nabire 109 orang.
Kemudian, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura 17 orang, Lapas Kelas III Tanah Merah 29 orang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Jayapura 24 orang.
Disela-sela penyerahan remisi, Anthonius berharap kepada seluruh warga binaan yang merayakan Natal, khususnya yang mendapat remisi agar nantinya setelah kembali ke masyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan turut berkontribusi kepada masyarakat dan lingkungan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 1. 457 Napi di Papua dan 3 DOB Terima Remisi Natal