1.380 Narapidana di Papua dan Tiga DOB dapat Remisi Natal

1.380 Narapidana di Papua dan Tiga DOB dapat Remisi Natal

JAYAPURA | Sebanyak 1.380 narapidana di Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah mendapat remisi khusus Natal 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba menyebut, hingga kini pihaknya masih membawahi tiga provinsi di daerah otonom baru.

“Remisi natal ini termasuk remisi khusus karena diberikan secara khusus kepada narapidana yang beragama kristen,” kata Anthonius di Kota Jayapura, Papua, Jumat (22/12/2023).

Anthonius menjelaskan, besaran remisi dimulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari. Dari 1.380 narapidana yang mendapat remisi natal ini, narapidana yang menerima remisi 15 hari sebanyak 230 orang.

Selanjutnya, yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 991 orang, lalu yang mendapat remisi satu bulan 15 hari ada 124 orang. Kemudian, yang menerima remisi dua bulan ada 35 orang.

“Jadi totalnya sebanyak 1.380 orang yang mendapat remisi RK 1, yakni mendapat pengurangan masa pidana tetapi tidak bebas. Remisi ini akan diserahkan pada 25 Desember 2023 dimasing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelasnya.

Menurut dia, seorang narapidana mendapat remisi karena telah menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, terhitung sejak pemberian remisi, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selanjutnya, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan baik. Lalu, mengikuti program yang dilakukan oleh Lapas dengan tidak mendapat catatan register F atau melakukan pelanggaran disiplin.

“Dengan 1.380 narapidana yang mendapat remisi ini, saya selaku Kakanwil Kemenkumham Papua berharap dimaknai bahwa pemberian remisi kali ini berkaitan dengan natal,” katanya.

Menurutnya, natal memberi pesan damai, pesan penuh pengharapan, tapi juga janji keselamatan.

“Jadi, saya berharap narapidana juga harus mengalami perubahan sikap dan mental untuk menjadi orang yang baik,” katanya.

Anthonius juga berharap kepada para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan pegawai yang berada di Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah, dapat memberikan pelayanan yang baik.

Lanjut dia, hak-hak warga binaan yang ada harus diberikan secara transparan, akuntabel dan mengindari pungutan liar (pungli).

“Semua yang memiliki hak harus diberikan dengan baik, adil dan benar,” pungkasnya Anthonius.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 1.380 Narapidana di Papua dan Tiga DOB dapat Remisi Natal

 

Pos terkait